Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyita 3,2 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang pengedar yang diduga kuat jaringan narkoba asal Malaysia.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang kembali menjadi pengedar barang haram itu," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi kepada Antara dalam keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan sabu-sabu senilai lebih dari Rp4,5 miliar tersebut disita dari tangan tersangka berinisial Yongki alias Ongki, pria berusia 28 tahun di perbatasan Pekanbaru-Minas, tepatnya Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai.

Penangkapan tersebut, kata Edy, berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar yang dilakukan tersangka dengan menggunakan sebuah mobil dari wilayah Dumai menuju Pekanbaru.

"Pengakuan tersangka, tujuan akhir sabu-sabu tersebut adalah Kota Bukit Tinggi dan Padang, Sumatera Barat," ujarnya.

Berawal dari laporan tersebut, sekitar Jumat dinihari pekan lalu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat di Simpang Bingung, Polisi mendapati mobil tersangka yang sedang terjebak macet.

Ia menuturkan, saat itu tersangka mengendarai mobil jenis Honda Brio bewarna Silver. Tanpa membuang waktu, Edy menuturkan jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Iptu Noki Loviko melakukan penggeledahan.

"Ketika digeledah kami menemukan sabu-sabu tersebut terbagi dalam tiga paket yang dibungkus kertas kado. Tersangka menyimpan sabu-sabu itu di bangku belakang mobil," tuturnya.

Dari temuan itu, Polisi langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru. Mobil tersangka jenis Honda Brio bernomor Polisi BA 1594 OT juga turut dibawa sebagai barang bukti.

Lebih jauh, Edy menuturkan jika tersangka merupakan pengedar narkoba yang akan mendapat jatah sebesar Rp15 juta untuk mengirim barang haram tersebut ke Sumatera Barat.

Selain itu, Edy juga mengatakan dari pemeriksaan, Polisi menetapkan seorang pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Polda Riau mengungkap peredaran narkoba, terutama sabu-sabu dalam jumlah fantastis. Berdasarkan data Antara hingga awal Mei 2018 lalu, total lebih dari 70,8 kilogram sabu-sabu. Angkat itu meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Edy mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pelaku yang diungkap jajarannya tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang diungkap jajaran Polda Riau sepanjang empat bulan pertama 2018 ini.

"Jaringan ini selalu berantai dan penyidik terus berusaha mengungkap keterkaitan antara satu jaringan dengan lainnya," jelasnya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018