Lebak, Banten (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak melarang masjid dijadikan tempat kampanye dan kegiatan lain berkepentingan politik praktis pada Pilkada 2018.

"Masjid untuk kegiatan ibadah, dan kita berharap tidak dijadikan tempat kampanye," kata Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu.

Selama ini, masjid, pondok pesantren, sekolah juga perguruan tinggi dilarang dijadikan lokasi penyampaian kampanye Pilkada, selain tidak menjadi tempat menyebarkan ujar kebencian yang bisa memecah umat.

"Kami minta masjid itu jangan sampai dijadikan lokasi penyampaian politik praktis karena bisa menimbulkan konflik di masyarakat," kata Akhmad.

Namun dia mengharapkan Pilkada Lebak pada 27 Juni 2018 bisa berjalan aman, damai dan sukses tanpa menimbulkan gesekan-gesekan dalam masyarakat.

"Kami berharap pesta demokrasi itu damai, kondusif dan jangan dijadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata dia lagi.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak Asep Saepudin berjanji bertindak tegas jika ada masjid yang dijadikan tempat kampanye calon kepala daerah.

"Kita sudah bersepakat tempat ibadah dan sekolah serta kantor pemerintahan terbebas dari politik praktis," tutup dia.

Baca juga: Politik uang itu haram hukumnya
 

Pewarta: Mansyur
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018