(Antara)-Majelis Hakim menolak gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia kepada Kemenkumham terkait surat pembubaran Ormas itu. Majelis hakim sepakat dengan pemerintah terkait pembubaran HTI. HTI dianggap menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan berencana mengganti bentuk pemerintahan dengan khilafah.