Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima gratifikasi namun mengaku bahwa pemberian itu bukan tujuan utamanya.

"Majelis hakim yang mulia, pemberian itu bukan tujuan saya, berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika," kata Tonny saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam perkara ini, Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

Baca juga: Mantan dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara

"Jika niat saya untuk mengumpulkan harta, tas dan uang yang disita pasti tidak ada situ, tidak ada yg saya tutup-tutupi apalagi dipoles. Sebagai orang timur, saya terima dan ini semua terbuka di sidang ini, telah disimpan dan menjadi barang bukti, hampir-hampir saya tidak memiliki apa-apa lagi di usia senja ini," ungkap Tonny.

Tonny mengaku sudah merenungi apa yang terjadi dan menemukan satu nyanyian yang menggugah hatinya dengan penggalan syair "Hidup ini adalah kesempatan, hidup ini untuk melayani Tuhan, jangan sia-siakan waktu yang Tuhan beri. Hidup ini harus menjadi berkat. Oh Tuhan, pakailah hidupku selagi aku masih kuat, dan sampai hidup".

"Segala prestasi dan pengabdian saya mungkin akan dianggap sia-sia, akan saya terima apa adanya, tapi kalau majelis hakim berkenan memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu dan cucu, sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqul yakin mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan," tambah Tonny.

Tonny menjelaskan bahaw ia memulai karir dari bawah sebagai staf Direktorat Navigasi Direktorat Jenderal Hubla Kementerian Perhubungan 31 tahun yang lalu hingga menduduki jabatan teknis sebagai Dirjen Hubla dan pada waktu bersama menjabat sebagai Plt Dirjen perkeretaapian.

"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," tambah Tonny.

Setelah dilantik sebagai Dirjen Hubla pada 16 Mei 2016, Tonny mengaku berupaya menertibkan Drektorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga permainan curang harus diakhiri dan langkah bekerja harus disesuaikan dengan Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Memperpendek dan mempermudah mata rantai dalam mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memang saya akui saya menerima pemberian uang, tapi, bukan karena saya menyalahgunakan jabatan, apa yang saya lakukan, pekerjaan saya tidak tertuju pada ke situ, saya tidak tahu," tegas Tonny.

Ia mengaku memang ada sejumlah pihak yang melaporkan penerimaan uang itu kepada KPK.

"Tujuan mereka yang melapor ke KPK tercapai. Saya tidak hanya tersingkir, tapi saya juga tidak dapat pensiun, tapi biarlah ini semua berlalu, dan saya yakin bahwa ini adalah rencana Allah," ungkap Tonny.

Baca juga: Menhub Budi Karya nyatakan Tonny Budiono khilaf terima suap
Baca juga: KPK berikan alasan pemberian "JC" Tonny Budiono

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018