Setelah dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua KM tersebut beserta kedua nakhoda dan para ABK."
Pontianak  (ANTARA News) - Tim gabungan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap dua KM Vietnam yang tengah mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Natuna Utara.

"Ditangkapnya dua KM Vietnam berbendera Vietnam bernomor lambung BV 99277 TS dan BV 7222 TS, saat melakukanOperasi Nusantara III , Senin (23/4), sekitar pukul 20.50 WIB," kata Kepala Sub Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Mochamad Erwin, di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.

Ia menjelaskan, Operasi Nusantara III Bakamla juga melibat berbagai unsur, yaitu dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), PSDKP Pontianak, Polisi Perairan (Polair) dan Bea Cukai.

"Kami berhasil menangkap KM Vietnam tersebut, saat para ABK-nya sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl yang sangat dilarang penggunaannya oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya.

Baca juga: KKP tangkap basah tiga kapal ikan asing saat beraksi

Ia mengatakan keberhasilan penangkapan dua kapal ikan asal Vietnam itu saat Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpatroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara melihat keduanya sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Setelah dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua KM tersebut beserta kedua nakhoda dan para ABK," katanya.

Pada kapal bernomor lambung BV 99277 TS berhasil diamankan nakhoda Nguyen Van Binh (51) dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) nya itu Nyuyen Van Dung (50), serta dua orang ABK. Sementara kapal BV 7222 TS Nakhodanya Phan Ngoc Linh (35) , KKM nya Le Tan Phat (35), dan 15 orang ABK.

Sementara itu, Kapten Kapal Pengawas Hiu Macan 01, Samson, mengatakan saat disergap kedua kapal ikan Vietnam memang berusaha melarikan diri.

"Saat ditangkap agar tidak kabur, kami memberikan tembakan peringatan kepada kedua KM ikan Vietnam itu. Dan, diduga selama mengangkut hasil tangkapannya kedua kapal itu sering keluar masuk Malaysia. Dugaan itu berdasarkan dukumen yang kami temukan dari Vietnam dan Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, karena tidak memiliki dokumen izin pelayaran dari Indonesia maka kedua kapal itu ditangkap dan bawa ke Stasiun PSDKP Pontianak.

"Kedua KM yang ditangkap itu merupakan satu set, dari satu perusahaan yang sama dan dalam operasi kedua KM tersebut menarik sekaligus pukat pair trawl, makanya ini sangat dilarang karena pukat sebesar lapangan bola itu sangat merusak kondisi laut kita. Makanya kami selalu bersinergi bersama pihak lain bahu membahu mengamankan wilayah perairan laut kita, " katanya.

Baca juga: KKP tangkap kapal asing di Selat Malaka

Hal yang sama ditegaskan Perwira Bantuan Madya Operasi Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak, Mayor Laut (P) Mastur, bahwa dalam mengamankan wilayah perairan di laut pihaknya juga selalu bersinergi bersama dalam mencegah segala tindak pidana, termasuk kasus pencurian ikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan pasal pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9, UU RI No. 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31/2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kedua kapal tersebut telah diserahterimakan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Stasiun PSDKP Pontianak guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Menteri Susi masih temukan manipulasi ukuran kapal

 

Pewarta: Andilala & Slamet Ardiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018