Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menyita 142 kilogram ganja asal Aceh yang diangkut menuju Jakarta menggunakan truk di wilayah Binjai Utara Sumatera Utara.

"Pelaku mengangkut ganja menggunakan truk yang dimodifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo mengatakan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sopir truk berinisial HT alias HR yang menyembunyikan ganja di bawah kotak bak truk.

Kepada petugas, HT mengaku mendapatkan perintah dari ZL yang tercatat sebagai tahanan kejaksaan terkait kasus narkoba di Lampung.

Ganja seberat 142 kilogram itu akan dikirim kepada empat orang yakni NSN alias PC, JV alias YF, FS alias MBI dan DN alias OT yang menunggu di Karawang Jawa Barat.

Argo mengungkapkan petugas menangkap empat orang itu di depan Kantor Samsat Karawang Karawang Jawa Barat pada 19 April 2018.

Argo menuturkan keempat tersangka itu merupakan suruhan dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur berinisial NC.

Perwira menengah kepolisian itu menuturkan pengungkapan ganja tersebut berdasarkan pengembangan jaringan ganja seberat 225 kilogram yang ditangkap di tempat istirahat Tol Merak-Jakarta pada 28 Agustus 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018