Denpasar (ANTARA News) - Atep Muslim (35) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap korban Rebekah Elizabeth Folk warga Australia di sebuah penginapan di Kuta, Bali, sehingga dihukum selama sepuluh bulan penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, dimana seseorang yang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya," kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 290 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan kurungan penjara.

Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebelum melakukan aksi pencabulannya terdakwa berkenalan kepada korban melalui situs online coach surfing.com, dimana dalam percakapan itu terdakwa bersiap mengantar korban selama berada di Bali.

Pada 21 Desember 2017, terdakwa menjemput korban di Jalan Pejeng Kaja, Gianyar dan mengantar korban berbelanja ke Pasar Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, dengan menggunakan sepeda motor terdakwa untuk membeli kebaya dan kain di tempat itu.

Kemudian, terdakwa mengantar korban kembali ke rumahnya dan saat itu juga terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya mendapat undangan pesta dari rekannya yang juga warga Australia.

Korban yang mengiyakan ajakan terdakwa melakukan pesta di Sky Garden, Kuta, Bali , karena dalam pesta nanti ditraktir oleh rekan terdakwa bernama Brett.

Terdakwa yang mengaku kelelahan saat di perjalanan dari Gianyar ke Kuta memilih untuk memesan kamar hotel di Legian Kuta dengan fasilitas dua tempat tidur. Kemudian, terdakwa dan korban merayakan pesta di Sky Garden pada Pukul 00.30 Wita.

Kemudian, karena sudah mabuk berat korban dan terdakwa kembali ke hotel yang telah dipesannya, dan saat korban tidak berdaya. Terdakwa mencoba melakukan aksi bejatnya. Namun, korban yang masih setengah sadar memberontak dan berteriak.

Terdakwa sempat membekap mulut korban dan sempat terjadi perlawanan dari korban yang akbirnya korban bisa melepaskan diri dari perbuatan bejat terdakwa itu.

Kemudian, korban kabur dari kamar hotel itu dan meminta tolong kepada saksi Komang Adi Nova yang merupakan petugas hotel untuk meminta mengantar korban ke kantor polisi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018