Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat pidana penjara bagi terpidana kasus proyek KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang semula diputus delapan tahun penjara menjadi 11 tahun.

"Ya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, itu semua tertera dalam putusan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut memperberat pidana penjara Andi yang semula diputus delapan tahun penjara oleh pengadilan yang lebih rendah sesuai dengan permohonan jaksa penuntut umum melalui KPK.

Baca juga: Andi Narogong divonis 8 tahun penjara

Selain menambah pidana penjara menjadi sebelas tahun, pengadilan tinggi juga menjatuhkan denda kepada Andi sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut Andi diharuskan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantii sebesar 2,5 juta dolar AS ditambah 350 ribu dolar AS, paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jagka waktu tersebut denda itu tidak dibayarkan oleh Andi, maka harta benda Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, bila ternyata Andi selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sejumah uang tersebut, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Catatan Editor : koreksi dilakukan pukul 20.00 WIB karena ada kekeliruan mengenai pengadilan pembuat keputusan, yang sebelumnya disebutkan Mahkamah Agung, seharusnya Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Putusan untuk Andi kuatkan peran Setnov dalam KTP-E
Baca juga: Andi Narogong minta maaf kepada Bangsa Indonesia

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018