Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan untuk dua perkara uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 (UU MD3) yang dimohonkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) dan Presidium Rakyat Menggugat.

"Sesuai dengan saran Majelis Hakim, kami sudah menambahkan penjelasan pasal AD/ART PMKRI," ujar kuasa hukum PMKRI Bernardus Barat Daya di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Selain itu, PMKRI selaku pemohob I juga melampirkan tambahan bukti surat dari pengurus pusat PMKRI.

"Lalu di petitum, kami mengurangi banyak penjelasan-penjelasan sebab sudah kami padatkan semua," tambah Bernardus.

Sementara itu kuasa hukum pemohon II, Rinto Wardana, mengatakan pihaknya sudah mempertegas alasan uji materi dan sistematika permohonan.

"Kami juga telah menambahkan alat bukti," ujar Rinto.

Sebelumnya PMKRI mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1). Sementara itu, Presidium Rakyat Menggugat menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Para pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal yang diujikan membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif.

Pemohon memandang kewenangan "panggilan paksa" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

Sementara itu, Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif.

Presidium Rakyat Menggugat juga menilai pasal-pasal dalam UU MD3 menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR.

Para pemohon kemudian meminta Mahkamah agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018