Saya berharap dengan adanya BPKH penyelenggaraan ibadah haji akan lebih tertib tidak merugikan para calon jamaah yang belum berangkat,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Ma`arif mengharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2018 lebih tertib dengan adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Saya berharap dengan adanya BPKH penyelenggaraan ibadah haji akan lebih tertib tidak merugikan para calon jamaah yang belum berangkat," kata Samsul Ma`arif yang dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji terutama terkait dengan manajemen keuangan harus lebih baik lagi dengan adanya badan yang melakukan pengelolaan keuangan haji tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak saat itu, dana haji yang semula dikelola Kemenag dialihkan ke BPKH. Dengan begitu, Kemenag sudah tidak mempunyai tugas mengelola serta mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Sumber dari keuangan haji ada dua yaitu dana haji dan dana abadi umat (DAU).

Dana haji berasal dari setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disetorkan oleh jamaah yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Sedangkan dana abadi umat berasal dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan.

Dana haji, tersimpan di dua komponen yaitu di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia.

Sementara penempatan DAU ada di dua tempat yaitu bank pengelola dana abadi umat dan di sukuk dana haji Indonesia. DAU sudah dipindahkan dari Kemenag ke BPKH per 28 Februari 2018.

Baca juga: Jamaah calon haji Palembang lakukan pelunasan BPIH

Baca juga: Tahapan haji tidak terganggu mundurnya Keppres biaya haji

Baca juga: Paspor haji sekarang bisa dibuat di Imigrasi Karawang

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018