Pemusnahan barang impor sitaan negara

  • Selasa, 3 April 2018 23:23 WIB
Pemusnahan barang impor sitaan negara

Pemusnahan barang impor sitaan negara

Petugas gabungan Bea dan Cukai, Karantina Pertanian, BPOM, Kejaksaan, Polisi dan TNI, memusnahkan sejumlah produk impor ilegal dengan cara dibakar, di Desa Samahani, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/4/2018). Bea dan Cukai provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 19 jenis produk impor berupa obat, makanan, komestik, pakaian bekas dan 70 karung buah kelapa asal Thailand, 26 ekor ayam hidup dan 170 batang bibit kurma serta 16 karung gula pasir, hasil selundupan yang sudah menjadi barang sitaan negara. (ANTARA /Ampelsa)

Pemusnahan barang impor sitaan negara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait