Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono khilaf telah menerima suap.

"Ya memang kalau saya lihat ini ada khilaf dari terdakwa karena sebelumnya melaksanakan kegiatan dengan baik yang bersangkutan dan terjadilah OTT itu sendiri," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.

Budi menjadi saksi untuk Antonius yang didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Jadi, dari diskusi yang kami lakukan dengan Irjen dan beberapa pihak, dari laporannya itu bahwasanya uangnya itu diberikan setelah dilakukan kegiatan, sudah dikeluarkan Surat Perjanjian Kontrak, dan sebagainya," kata Budi.

Budi pun mengaku prihatin atas kejadian yang dialami bawahannya tersebut.

Baca juga: Menhub jadi saksi sidang mantan Dirjen Hubla

"Secara jujur saya prihatin atas kejadian ini dan kegiatan ini juga terjadi sebelum masa saya. Di masa saya, saya juga berusaha untuk menghilangkan praktik-praktik seperti ini sebelumnya juga sudah ada OTT juga jadi sebenarnya saya tidak mentolerir," ucap Budi.

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla terima gratifikasi Rp22,35 miliar
Baca juga: 30 ransel uang di kamar mantan Dirjen Hubla

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018