Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan kasus penganiayaan seorang ulama di Kabupaten Kendal.

"Inisial T, ditangkap di Bekasi setelah dilakukan penelusuran," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu.

Menurut dia, T memanfaatkan kejadian di Kendal itu untuk menyebarkan ujaran kebencian pada akun Facebook miliknya.

T mengaitkan penganiayaan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, K.H. Ahmad Zaenuri, dengan isu kebangkitan sebuah partai terlarang.

Unggahan berita itu, kata Condro, menyebabkan masyarakat resah.

"Berdasarkan pendapat ahli hal tersebut masuk dalam kategori ujaran kebencian," kata Condro.

Warga Jakarta Barat ini dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari penelusuran berita bohong atas kejadian di Kendal, kata kapolda, ada enam akun media sosial yang diduga mengunggahnya.

"Yang satu berhasil dilacak, lima lainnya sudah ditutup," kata Condro.

Sebelumnya, mantan Ketua NU Kecamatan Kangkung Ahmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban diserang seorang pria bernama Suyatno (34) warga Gumuh, Kabupaten Kendal.

Setelah diperiksa polisi, pria berprofesi pengamen itu berniat merampas tas milik istri Agus Nurus.

Baca juga: Polisi: penganiaya ulama di Kendal tidak gila

Pewarta: I.C.senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018