Jakarta (ANTARA News) - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

"Revisi PP 46/2013 ini patut diapresiasi karena menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah komitmen Pemerintah menurunkan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar Rp 4,8 miliar.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

"Pilihan mempertahankan `threshold` Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit, apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus," ujarnya.

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omset). Dengan demikian, apabila wajib pajak mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang.

Yustinus menuturkan, keberpihakan tersebut perlu diimplementasikan secara konsisten agar manfaatnya dirasakan oleh para pelaku, mendorong perkembangan bisnis dan pertumbuhan usaha, dan pada gilirannya meningkatkan kontribusi pajak bagi negara. Desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UKM masuk ke dalam sistem perpajakan.

"Pelaku UKM yang didorong menyelenggarakan pembukuan dengan baik juga akan diuntungkan karena membangun budaya transparan dan akuntabel sehingga akan mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan, dan investor," katanya.

Ia menambahkan, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pedoman teknis yang lebih jelas mengenai jangka waktu wajib pajak dapat menggunakan skema tersebut, fasilitas pembukuan sederhana dan penyempurnaan penerapan standar akuntansi atau PSAK untuk UKM, simplifikasi administrasi terkait SKB (Surat Keterangan Bebas), standardisasi perlakuan di lapangan, dan kemudahan dalam pembayaran/pelaporan.

"Kebijakan ini seyogianya bersifat transisional. Pada saat bersamaan, kami juga mendorong Pemerintah meningkatkan koordinasi dan integrasi kebijakan dan insentif agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, OJK, Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, termasuk `intermediaries` seperti akuntan publik, konsultan pajak, dan perencana keuangan, perlu terlibat lebih aktif, sehingga tranformasi ini berlangsung lebih cepat dan lebih baik," ujar Yustinus.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018