Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Wiranto minta KPK tunda pengumuman tersangka calon kepala daerah

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Untuk proses pilkada, justru KPK memberikan dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada ini misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, sudah kami fasilitasi," tambah Febri.

KPK bersama dengan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait dengan politik uang serta pembangunan politik berintegritas.

"Para pasangan calon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah untuk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan tetap di koridor hukum di bidang penindakan dan kedua untuk pencegahan kita memberikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini," ungkap Febri.

Tujuannya adalah agar proses demokrasi ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Yang dapat mengambil keuntungan khususnya dari tindak pidana korupsi karena kewenangan KPK hanya ada di sana," tambah Febri.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan permintaannya kepada KPK itu adalah karena akan mempengaruhi jumlah suara terhadap calon kepala daerah tersebut.

"Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," kata Wiranto pada Senin (12/3).

Apalagi bila orang tersebut sudah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," ungkap Wiranto.

Menurut Wiranto, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan KPUD sehingga tidak merugikan banyak pihak dan setelah Pilkada 2018 silakan dilanjutkan proses hukumnya.

Hingga saat ini KPK sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 5 orang calon kepala daerah yaitu Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang 2018-2023 Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018; Bupati Ngada Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018; Bupati Subang petahana dan calon Bupati Subang 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018.

Selanjutnya ada Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018-2023 yang diamankan pada 15 Februari 2018; terakhir ada mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun pada 28 Februari 2018.

Baca juga: ICW : tolak penundaan penetapan tersangka peserta Pilkada

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018