Jakarta (ANTARA News) - Tiga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Sedianya, tiga ketua fraksi itu diperiksa untuk tersangka J. Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

"Penyidik belum dapat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran tiga saksi J. Natalis Sinaga dalam kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Tiga saksi itu, antara lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah Iskandar, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Tengah Roni Ahwandi, dan Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah M. Ghofur.

KPK pada hari Senin memanggil enam saksi untuk tersangka J. Natalis Sinaga. Adapun tiga saksi yang hadir, antara lain, Riski Ismail ajudan atau pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur Edwin Syahruzad, dan Ike Gunarto dari unsur wiraswasta.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, antara lain, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Mustafa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".

Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar

Diduga sebagai penerima adalah J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Diduga pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018