Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-peneriman lain oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Terkait hal itu, penyidik KPK pada Senin memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin yang diajukan ke Pemkab Subang dan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Bupati Subang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Sekretariat Daerah Subang Handri, Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Subang Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Kabupaten Subang M Gama P, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, dan Kepala Seksi Pelayanan Sutiana.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang,

KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018