Jakarta (ANTARA News) - Dua industri rokok besar di satu kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah disomasi oleh Rohayani, seorang perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun. Dia menuntut ganti rugi kepada dua produsen rokok itu.

"Tuntutan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Todung Mulya Lubis, salah seorang pengacara Rohayani, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".

Todung mengatakan industri rokok telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya. Peringatan kesehatan yang ada pada bungkus rokok pun dinilai tidak memadai untuk memperingatkan bahaya rokok kepada konsumen.

"Konsumen selama ini tidak tahu apa saja komposisi dan dampak dari rokok. Itu pelanggaran yang dilakukan industri rokok," kata Todung.

Menurut Todung, Rohayani hanya salah satu dari sekian banyak konsumen rokok di Indonesia yang tidak memperoleh cukup informasi tentang bahaya rokok.

"Kami melihat Rohayani, seorang pecandu rokok, sudah menderita karena ketidakjelasan informasi yang diperlukan bagi perokok. Akibatnya, dia sakit," katanya.

Rohayani sendiri mengaku sudah berkali-kali berobat karena sakit yang disebabkan oleh rokok sejak 2005. Akibat rokok, paru-parunya bahkan sudah berlubang. Namun, dia masih tetap merokok karena sudah kecanduan sehingga sulit berhenti.

"Saya berharap orang lain tidak merokok. Nanti dampaknya sama seperti saya," kata Rohayani, seorang istri ibu rumah tangga dari suami yang bekerja sebagai tukang parkir.

Selain Todung, Rohayani juga didamping oleh Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia.

Terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup dan santunan Rp500 miliar.

Sedangkan terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup dan santunan Rp500 miliar.

Tidak dijelaskan oleh pengacara siapa dua produsen rokok di dua provinsi itu sehingga Antara belum dapat mengonfirmasikan hal ini kepada pihak yang digugat.



 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018