Jakarta, 7/2 (ANTARA News) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan bahwa penggunaan alat sistem pemosisi global (GPS) yang dipasang di kendaraan roda dua maupun roda empat tidak melanggar peraturan lalu lintas.

"Penggunaan GPS baik pada roda empat maupun roda dua bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Kombes Halim di Jakarta, Rabu.

Ia juga menjelaskan penggunaan ponsel yang memiliki aplikasi GPS juga tidak dilarang asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

Menurut dia, selama penggunaan GPS di ponsel tidak mengganggu konsentrasi maka hal itu tidak melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun demikian ia menjelaskan bahwa polisi melarang pengendara membuka ponsel yang memiliki aplikasi GPS selagi ia berkendara karena hal tersebut bisa memecah konsentrasinya.

"Membuka ponsel dengan menggunakan satu tangan dan tangan lainnya berkendara itu tidak boleh," kata Halim.

Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengimbau pengemudi agar meletakkan ponsel di dashboard dan ketika membuka aplikasi GPS agar menggunakan handsfree agar tidak mengganggu konsentrasi mengemudi.

"Taruh di tempat yang tidak mengganggu misal di dashboard. Pakai handsfree atau di-loudspeaker," kata Irjen Royke.

"Yang tidak boleh itu menyetir sambil ngutak atik GPS. Sambil kendara motor, dia main ponsel," katanya.

Royke menambahkan, mendengarkan musik ataupun merokok juga tidak dilarang dalam berkendara/mengemudi asalkan tidak mengganggu konsentrasi pengendara/mengemudi dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

"Jangan sampai musiknya terlalu keras sehingga diklakson dia tidak dengar, juga mengganggu lingkungan," katanya.



(T.A064/

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018