Cikarang (ANTARA News) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan berencana terhadap IK (21) di kontrakan daerah Kampung Bahagia RT 003/RW 004, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

"Pelaku berinisial TS (23) dikarenakan korban selama enam bulan tidak menepati janjinya untuk memasukkan kerja pelaku," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, kejadian itu pada Rabu (28/2) sekira pukul 02.45 WIB. Dari penangkapan tersebut menceritakan bahwa korban telah mengingkari janjinya.

Padahal guna mendapatkan pekerjaan tersebut pernah menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah guna melancarkan keinginan untuk bekerja di perusahaan.

Namun sampai kejadian pembunuhan tersebut pelaku juga belum masuk kerja. Kemudian pelaku merasa kesal dan berniat menagih uang yang pernah diminta korban.

Tetapi dalam hal tersebut pelaku sudah merencanakannya dikarenakan ada bahasan "apabila korban tidak bisa mengembalikan maka pelaku akan membunuh korban".

Dan pelaku berangkat dari rumah makan tempat pelaku kerja dengan membawa sebilah pisau. Itu disimpan dalam tas punggung warna hitam.

Ia menambahkan dalam aksinya tersebut pelaku jalan kaki ke kontrakan tempat tinggal korban yang berjarak 700 meter dari rumah makan (tempat kerja pelaku).

Dan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku bertemu dengan D sepupu korban ditelepon oleh D dan memberitahu bahwa pelaku ada di depan kontrakannya.

Kemudian, sesampainya di kontrakan, dan menunggu korban membuka pintu rumahnya. Lalu tidak berselang lama korban mempersilakan pelaku untuk masuk ke rumahnya.

Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kontrakan dan duduk di ruang tengah. Lalu pelaku menanyakan tentang uangnya namun tanpa ada jawaban oleh korban.

Dan hanya memberi pernyataan bila uangnya sudah masuk ke orang dalam (perusahaan) tetapi pelaku diminta untuk tetap bersabar.

Tetapi sekitar pukul 01.30 WIB, korban tertidur dan pelaku masih duduk di samping korban. Kemudian, pukul 02.45 WIB pelaku berniat untuk membunuh korban.

Itu dilakukan pelaku dan mengambil pisau dari dalam tasnya, lalu langsung menusukkannya ke bagian leher sebanyak satu kali.

Tetapi korban sempat tersadarkan diri dan berteriak untuk meminta tolong. Namun mulut korban dibekap dengan tangan pelaku.

Setelah korban benar-benar tidak bernyawa atau dinyatakan telah meninggal dunia, pelaku membawanya di kamar mandi dan membersihkan bercak darah dengan alat pel.

Kemudian jam 04.30 WIB pelaku melarikan diri dan beristirahat di Alfamart samping Yapink sampai pukul 08.00 WIB. Lalu kembali ke cafe untuk cuci piring.

Lanjut Kombes Polisi Candra menjelaskan dalam penangkapan tersebut Jam 21.00 WIB, anggota kepolisian datang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke rumah makan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah itu petugas melakukan pencarian pada sekitar cafe, dan pelaku berhasil ditangkap di bawah penampung air. Itu tepatnya, pada atas rumah warga dan pelaku diamankan ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat bernomor polisi F 3158 IW milik korban dan STNK-nya, sebilah pisau dapur, satu tas punggung, dua dompet serta pakaian korban.

Dalam penangkapan tersebut pelaku dikenakan menggunakan Pasal 340 subsider 365 tentang Pembunuhan Berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.

Dan pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018