Palangka Raya (ANTARA News) - Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Pulang Pisau berinisial AL yang dijadikan tersangka karena menyimpan tiga senjata rakitan, tewas gantung diri di ruang tahanan polres setempat.

AL yang tewas gantung diri menggunakan jaket tersebut sempat diselamatkan petugas Polres Pulang Pisau dan tahanan lainnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Kamis.

"Pada saat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, Rabu (28/2/18) sekitar jam 09.00 WIB, sebenarnya nadi AL ini masih berdenyut. Tapi ya itu, nyawanya tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir," tambahnya.

AL mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri ini diduga karena stres dan malu terkait adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya membunuh Marko (26), warga RT 04 Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Agung mengatakan adanya tekanan malu menyandang isu yang berkembang di masyarakat itu membuat ayah sembilan orang anak ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Anggota Polres Pulang Pisau saat mengamankan AL, sebenarnya tidak pernah menanyakan masalah adanya dugaan pembunuhan terhadap Marko. AL bahkan sebelumnya terlihat santai dan lancar berkomunikasi kepada penyidik serta lain sebagainya," beber dia.

Perwira angkatan 1990 ini menyebut penanganan pembunuhan Marko sebenarnya Polres Pulang Pisau dibantu Polda Kalteng. Personil Polda Kalteng bahkan sudah datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tempat ditemukannya mayat Marko.

Sementara terkait meninggalnya AL di ruang tahanan, Polda Kalteng tetap akan meminta keterangan dari anggota Polres Pulang Pisau. Sebab, terjadinya gantung diri tersebut terindikasi adanya kelalaian dalam penjagaan.

"Mengenai kelalaian ini nantinya kita juga akan memeriksa anggota dan beberapa tahanan yang akan kita jadikan saksi. Tahanan kan mengetahui persis kejadian gantung diri ini," demikian Agung.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018