Belum ada, masih negatif. Tapi, pemeriksaan masih masih berlangsung."
Karimun (ANTARA News) - Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Sabtu ini melanjutkan pemeriksaan kapal ikan asing Win Long, yang diamankan di perairan Selat Phillips pada Jumat (23/2) karena diduga kuat mengangkut narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba).

Pemeriksaan dilanjutkan setelah satuan tugas (satgas) gabungan Polri menghentikan pemeriksaan sekira pukul 02.00 WIB terhadap muatan Win Long yang sandar di dermaga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Refly Feller Silalahi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengemukakan bahwa petugas belum menemukan muatan narkoba jenis sabu-sabu.

"Belum ada, masih negatif. Tapi, pemeriksaan masih masih berlangsung," ujarnya.

Petugas mengerahkan anjing pelacak yang didatangkan dari Bea Cukai (BC) Batam untuk mempermudah dan mempercepat pencarian barang bukti narkoba.

Sementara itu, sejumlah pekerja membongkar karung-karung yang berisi ikan beku, dan dipindahkan ke gudang penyimpanan ikan di Puakang, Tanjung Balai Karimun.

Ikan beku kapal tersebut berkisar 40 ton, dan diperkirakan baru terbongkar habis bila diangkut 40 truk. Sementara itu, hingga Sabtu dinihari baru sembilan truk yang membawa keluar ikan-ikan beku tersebut.

Kapal Win Long diketahui berbendera Taiwan dengan 28 kru, termasuk nakhoda. Kapal itu telah menjadi target operasi dan dalam pengintaian aparat sejak Desember 2017.

Tim gabungan menggunakan kapal patroli BC-2005 dibantu kapal patroli BC-2004 dan BC-2003 berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Selat Phillips, kemudian digiring dan tiba di pelabuhan Ketapang Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018