Sudah dua kali PBB alami hal semacam ini."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ada dua hal yang diduga menjadi penyebab partainya tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Ada dua kemungkinan, pertama berita acara diubah setelah pleno, lalu dinyatakan tak lolos dan diumumkan KPU Pusat," kata Yusril di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin.

Perubahan inilah, menurut dia, yang lantas diumumkan oleh KPU RI pada 14 Februari 2018.

Padahal, mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengemukakan, pengurus pusat PBB mendapat laporan dari DPW Papua Barat bahwa partainya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Papua Barat.

"Atau kemungkinan kedua, setelah dilakukan revisi dan diumumkan lolos verifikasi di Papua Barat, mereka tak memperbaiki berita acara yang menyatakan bahwa ini sudah lolos," papar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut.

Yusril menilai, kesalahan yang dilakukan KPU RI sangat fatal, sehingga menyebabkan PBB gagal menjadi peserta pemilu 2019.

PBB pun menggugat Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu RI.

"Semua dokumen yang kami peroleh, aksi, rekaman video sudah kami siapkan. Intinya, kami menolak keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten, sehingga tidak memenuhi syarat," katanya, merujuk PBB di Papua Barat dan persyaratan 75 persen meliputi kabupaten/kota di satu provinsi.

Keputusan itu, menurut Yusril, disebut KPU sebagai konsekuensi atas tidak memenuhinya syarat anggota kepengurusan di Papua Barat. Padahal PBB, ujar Yusril, sudah melakukan perbaikan terkait syarat tersebut.

Tapi, KPU setempat disebut Yusril tidak memasukkan perbaikan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

(Baca juga: Partai Bulan Bintang gugat KPU terkait Sipol)

Selain itu, ia mengungkapkan kerugian yang dialami partainya terkait pengambilan nomor urut peserta parpol Pemilu 2019 pada Minggu (18/2).

Pada 2014 PBB mengalami hal yang sama dengan mendapatkan nomor urut tanpa pengundian.

"Akhirnya, dikasih nomor urut begitu saja, dan dikasih nomor terakhir. Sudah dua kali PBB alami hal semacam ini," ujarnya.

Ia pun menambahkan, "Kalau mau jujur, nggak ada parpol yang lolos. Jujur saja, mana ada parpol yang baru punya anggota sampai kabupaten/kota. Kenapa itu terus terjadi ke PBB? Kami harus lakukan satu perlawanan. Mudah-mudahan Bawaslu bisa menyelesaikan. Kalau tidak, kami bawa ke pengadilan."

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018