Kendari (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan, bagi suami atau istri berstatus sebagai ASN kemudian pasangannya menjadi pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebaiknya harus cuti.

"ASN yang pasangannya maju dalam kontes pemilihan serentak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," kata Soni saat melakukan tatap muka dengan jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov Sultra, di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan agar bisa leluasa dalam mendampingi suami atau istri sebagai calon kepala daerah saat melakukan kampanye.

"Karena saat tercatat sebagai ASN aktif maka akan menimbulkan reaktif terkait netralitas ASN yang diberlakukan sama kepada siapapun," katanya.

Dikatakan, meskipun sebagai istri atau suami pasangan calon tetapi berstatus PNS juga dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik.

Pilkada Sultra akan diikuti tiga pasangan calon yakni Ali Mazi-Lukman Abunawas (1) diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar dengan jumlah 10 kursi di DPRD Sultra.

Kemudian pasangan Asrun-Hugua dengan nomor urut (2) diusung PAN, PDIP, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra dengan total 26 kursi di DPRD Sultra.

Selanjutnya pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar nomor urut tiga (3) diusung oleh Partai Demokrat, PPP dan PKB dengan total 9 kursi di DPRD Sultra.

Pewarta: Suparman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018