Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyidik kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru milik Pertamina. Status penyelidikan naik ke penyidikan didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu.

"Dari hasil gelar perkara hari ini kami naikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus melalui siaran pers, Rabu.

Menurut dia, jajarannya menyelidiki kasus ini sejak April 2015. Dengan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Wiyagus menduga ada tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah seluas 4,8 hektar di kawasan Rasuna Episentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Proyek pembangunan Gedung Pertamina tahun 2012 dengan nilai anggaran sebesar Rp1,6 triliun," katanya.

Perusahaan milik BUMN tersebut sudah melakukan peletakan batu pertama pada Desember 2013.

Gedung ini direncanakan bakal memiliki ketinggian sekitar 530 meter dengan 99 lantai dan luas total bangunan 540.000 meter persegi.

Pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower tersebut ditargetkan selesai pada 2020.

Gedung ini ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan ruang kantor bagi Pertamina dan seluruh anak perusahaan dengan kapasitas sekitar 23.000 orang pekerja.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018