Jakarta (ANTARA News) - Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, beragendakan pembuktian surat dan rekaman.

"Agendanya pembuktian berupa bukti tertulis surat dan rekaman," kata kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, beberapa surat yang dibawanya ke sidang hari ini diantaranya akte nikah dan akte lahir tiga anak Basuki-Veronica.

Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Valentine ini, juga tidak dihadiri oleh pihak Veronica maupun perwakilannya, seperti sidang perdana.

Fifi menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana dari pihak Ahok untuk mencabut gugatan cerainya.

Baca juga: (Dokumentasi kebersamaan Ahok-Veronica sebelum gugatan perceraian)

"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," katanya.

Selain Fifi, dari pihak Ahok yang akan menghadiri sidang hari ini adalah pengacara Josefina A. Syukur.

Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Sontak publik heboh dan kaget karena selama ini publik mengenal pasangan ini sebagai pasangan yang sepi gosip.

Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Ahok.

Namun adik Ahok, Fifi Lety Indra yang sekaligus kuasa hukumnya itu menepis spekulasi tersebut.

Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada pihak ketiga dalam perkawinan Ahok-Veronica.

Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Baca juga: (Ahok dan adiknya tidak kenal Julianto Tio)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018