Jakarta (ANTARA Newsntara) - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai Pasal 245 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum, tidak "menabrak" konstitusi.

"Saya ingin jelaskan bahwa tidak ada yang kita `labrak`, justru kita mempertegas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Supratman mengatakan, DPR hanya meneruskan aturan yang didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Dia menilai yang dinormakan oleh DPR hanyalah soal pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum presiden mengeluarkan izinnya.

"Karena itu sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa kenapa itu perlu pertimbangan, tidak ada masalah kalau pertimbangan dari MKD. Karena tidak ada kewajiban dari presiden untuk tidak mengeluarkan izin apakah ada pertimbangan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: LSM : UU MD3 langkah mundur bagi demokrasiBaca juga: LSM : UU MD3 langkah mundur bagi demokrasi

Supratman menegaskan terkait norma-norma dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tersebut tidak ada satu fraksi yang tidak setuju, termasuk Fraksi NasDem dan PPP yang sempat "walk out" dalam pengesahan RUU MD3.

Dia menjelaskan, Fraksi PPP menerima semua usulan itu kecuali satu hal menyangkut mekanisme pemilihan di MPR, wakil ketua di MPR.

"Kecuali dua hal Fraksi Partai Nasdem menolak adanya penambahan pimpinan, itu aja yang ditolak. Itu yang ada di panja ya, pembicaraan tingkat satu," ujarnya.

Baca juga: Pasal 245 UU MD3 disepakati, periksa anggota DPR kini harus libatkan MKD
Baca juga: UU MD3 dikritik Ketua MPR, ini pesan Zulkifli Hasan untuk masyarakat

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Ke-2 Rancangan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

"Apakah Perubahan Kedua tentang UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2).

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju lalu dilakukan ketuk palu sebagai tanda disetujuinya perubahan kedua UU MD3 tersebut.

Dalam pasal 245 dipaparkan, ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018