Batam, Kepulauan Riau  (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam melarang Aparatur Sipil Negara di daerah ini tempat hiburan mjalam agar terhindar dari jeratan narkoba.

"Tidak ada satu pun pegawai Pemkot yang masuk ke klub malam. Tidak terkecuali saya, Wakil Wali Kota, Kepala OPD," kata Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, Senin.

Kebijakan itu diterapkan setelah terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kg di dekat perairan Batam oleh kapal berbendera asing.

Menurut dia, Batam rentan menjadi tempat transit barang-barang ilegal, mengingat posisinya di jalur perairan internasional. Dan jika sebagian barang itu beredar di Batam, maka akan berbahaya bagi masyarakat.

Ia menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi dan memastikan tidak ada ASN yang menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

Pemkot juga akan membentuk tim pengawasan internal pegawai, terkait kunjungan ke hiburan malam.

"Informasi semalam itu sangat menakutkan. Maka harus mulai dari kita dulu. Saya ingatkan, itu tidak ada gunanya, yakinlah," kata dia.

Bila pegawai kedapatan melanggar kebijakan tersebut, maka akan diberi sanksi, yang disesuaikan dengan sikap ASN.

Baca juga: Semua tempat hiburan di Cianjur akan ditutup


Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018