Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan banyak ukuran kapal cantrang di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) yang tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen agar terhindar dari kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kapal cantrang ideal berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). "Mereka selama ini bersembunyi di bawah 30 GT agar tidak usah membayar PNBP dan bisa mendapatkan BBM bersubsidi," kata Susi di Jakarta, Senin.

Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh kapal berukuran 10 GT ke bawah.

Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang dilakukan tim khusus di kawasan Pantura sejak awal Februari ditemukan banyak kapal yang berukuran 60-70 GT, bahkan ada yang sampai 130 GT.

Susi mengungkapkan sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Padahal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang pimpinan Laksamana Madya (Purn) TNI AL Widodo sudah mulai bekerja mendata pemilik kapal cantrang, mewawancarai pemilik kapal, dan memverifikasi serta mencek fisik kapal.

Baca juga: Menteri Susi: jangan provokasi nelayan terkait cantrang

Setelah proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi mengganti alat tangkap akan mendapatkan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut kembali.

Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap adalah pemilik kapal wajib membawa dokumen asli dan fotokopi dari sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dalam rangka memfasilitasi permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap kepada alat tangkap yang ramah lingkungan.

Meski tidak disebutkan batas waktu pengalihan alat tangkap, tetapi Tim Khusus bertugas menyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa pemilik kapal dan Pemda/KKP harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan berpindah alat tangkap ikan.

Diharapkan tahun ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan kepada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks cantrang tetapi juga kapal-kapal noncantrang.

Lihat juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Melaut Dengan Catatan

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018