Jakarta (ANTARA News) - Tim intelijen Kejaksaan Agung, Rabu, mengamankan dua buronan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua buron itu, Cristina Marliana buronan Kejari Sumbawa dan Conti Chandra buronan Kejari Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu menyebutkan Cristina Marliana diamankan di Perumahan Citra Land Surabaya, Jawa Timur pada 09.45 WIB.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2184K/Pid.Sus/2015 tanggal 3 November 2015 terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara" dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp16.845.085.600.

Sedangkan Conti Chandra, Direktur PT Bangun Megah Semesta, diamankan di Excelso, Cilandak Town Square pada 10.40 WIB.

Perkara Conti Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 567 K/PID/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 19 Agustus 2016.

Conti terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan Dalam Jabatan, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018