Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat aspek kelemahan yang menyebabkan potensi terjadinya penyimpangan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal tersebut sebagai respons atas kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diduga menerima suap dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

"Pertama soal regulasi. Aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral `hazard` dan ketidakwajaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, kata dia, soal regulasi yang belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di Puskesmas.

"Aturan penggunaan dana kapitasi kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas," ucap Febri.

Kelemahan kedua, kata dia terkait pembiayaan, misalnya potensi "fraud" atas diperbolehkannya perpindahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta.

"Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah," ungkap Febri.

Kemudian permasalahan ketiga soal tata laksana dan sumber daya.

"Lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi dan proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP belum berjalan dengan baik," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik, potensi petugas FKTP menjadi pelaku "fraud" semakin besar dan petugas Puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak serta sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata.

Terakhir, Febri menyatakan penyimpangan SJSN itu karena lemahnya pengawasan.

"Anggaran pengawasan dana kapitasi di pemerintah daerah tidak tersedia dan BPJS Kesehatan belum memiliki alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi," ujar Febri.

Ia mengungkatpkan bahwa saat kajian pada 2014, BPJS Kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp8 triliun ke sekitar 18 ribu FKTP di seluruh Indonesia atau rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp423 juta.

"Angka ini terus bertambah tiap tahunnya. Saat ini sekitar Rp9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP," kata dia.

Pada 2015, KPK pun memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.

"Mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia, KPK memandang mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," kata Febri.

Ia juga menyatakan bahwa pada 2015, lembaganya juga sudah mengirimkan surat terkait rekomendasi pengelolaan dana kapitasi kepada seluruh kepala daerah.

Menurutnya, ada beberapa perkembangan yang baik, salah satunya berhasil mendorong secara aturan untuk mengatur kapitasi Puskesmas berbasis kinerja.

"Harapannya, penghargaan diberikan kepada Puskemas sesuai kinerja masing-masing. Namun, sekali lagi formula dan aturan pelaksanaannya ditetapkan Kemenkes," ujarnya.

Ia pun menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPK itu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi dengan melakukan pencegahan dini melalui kajian sistem sesuai amanah Pasal 14 Undang-Undang 30 Tahun 2002.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018