Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan belum menerima usul Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"(Usulan) belum masuk ke saya. Kalau sudah masuk ke saya, baru saya pikir. Masuk ke saya dulu baru saya pikir," kata Presiden Joko Widodo usai Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia di Depok, Jumat.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan draf sementara Pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar KPK tidak melakukan penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas.

Dia mengatakan Dewas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK, namun untuk memastikan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Masinton mengatakan anggota Dewas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi dan unsur masyarakat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Dewan Pengawas itu dapat dibentuk oleh Pimpinan KPK.

"Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK karena DPR sudah kebanyakan UU, jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak," kata Bambang, Kamis (1/2).

Baca juga: DPR tidak ikut campur pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018