Batang (ANTARA News) - Ribuan nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum berani melaut karena belum ada surat resmi yang memperbolehkan menangkap ikan dengan alat tangkap ikan cantrang.

Beberapa nelayan di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa meski Presiden Jokowi memperbolehkan nelayan kapal cantrang menangkap ikan di laut tetapi mereka belum berani melaut karena takut ditangkap.

"Kami memilih berhenti melaut karena pernyataan Presiden Jokowi hanya sebatas lisan dan belum dalam bentuk surat resmi. Sebelum ada surat resmi diperbolehkan melaut dengan menggunakan alat tangkap cantrang maka kami memilih berhenti melaut," kata nelayan, Kanono (40).

Ia mengatakan saat ini para nelayan memilih menggunakan waktu istirahatnya untuk memperbaiki kapal yang rusak dan hal yang lainnya.

Selain faktor larangan penggunaan alat cantrang, kata dia, para nelayan berhenti melaut karena masih menunggu kondisi cuaca di perairan Laut Jawa membaik.

"Kami siap melaut apabila sudah ada surat resmi menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang. Kini kami hanya menunggu surat resmi dari Kementerian Kalautan dan Perikanan agar nelayan diperbolehkan mencari ikan di laut," katanya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo mengatakan sejak 40-50 tahun, para nelayan sudah menggunakan alat tangkap cantrang untuk mencari ikan di laut.

"Akan tetapi, kenapa pada saat ini mendadak alat tangkap cantrang dilarang oleh pemerintah. Kami hanya ingin tahu alasan mendasar kenapa alat tangkap itu dilarang," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018