Bawaslu beserta Panwaslu dinilai lamban merespon pelanggaran yang diduga dilakukan ASN yang ikut berpolitik yang seharusnya netral. Salah satu kasus di Gowa terang-terangan mendukung salah satu pasangan kandidat Gubernur."
Makassar (ANTARA Nws) - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terus mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat politik pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

"Bawaslu beserta Panwaslu dinilai lamban merespon pelanggaran yang diduga dilakukan ASN yang ikut berpolitik yang seharusnya netral. Salah satu kasus di Gowa terang-terangan mendukung salah satu pasangan kandidat Gubernur," kata Koordinator JPPR Sulsel, Zulfikarnain, Sabtu.

Menurut dia, beragam pelanggaran terjadi di saat masuknya tahapan Pilkada serentak di Sulsel. Pelanggaran begitu massif dengan adanya keterlibatan ASN mendukung salah satu pasangan bakal calon, meski belum ditetapkan KPU, namun pergerakan ANS sudah terbaca.

Terkait hal itu JPPR Sulsel menyayangkan sikap Bawaslu dan jajaran Panwasnya di tingkat kabupaten yang sama melaksanakan Pilkada, dinilai kurang aktif menindak pelanggaran ASN dengan mengeluarkan rekomendasi.

Salah satu indikator, kata dia, yakni penanganan dan penindakan laporan pemalsuan surat dukungan independen atau perseorangan sebagai persayaratan di KPU tidak ditindaklanjuti dan patah di tengah jalan. Selain itu keterlibatan ASN ikut berpolitik.

"Ada empat kabupaten terindikasi keterlibatan ASN ikut dalam konsesi politik dan sangat massif, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Luwu, Bantaeng, dan Bone, ini masuk kategori Pilkada Gubernur, belum wali kota dan bupati," beber dia.

Pihaknya menyebutkan ada beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan ASN memihak salah satu pasangan kandidat. Namun, bisa dihitung ada berapa penindakan Panwas terkait hal itu.

"Bawaslu dan panwas kabupaten kota sepertinya tidak punya taring dan seperti sedang tidur. Pengawas Pemilu harus independen dan tegas memberikan teguran hingga pengajuan sanksi," tegas Zul disapa akrab ini.

JPPR Sulsel berharap, Bawaslu di tingkat Provinsi dan Panwaslu di kabupaten kota dapat lebih aktif dan produktif untuk melakukan penindakan dan investigasi terhadap pelanggaran Pilkada, bukan malah duduk di kantor menunggu laporan masuk.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi menanggapi persoalan keterlibatan ASN berpolitik mengatakan, memang pihaknya tidak hanya menerima laporan di kantor, tetapi ikut mengawasi secara ketat. Pihaknya berharap dengan banyaknya laporan masuk maka pengawas menjadi terbantu.

"Adanya laporan maka kami sangat terbantu dalam menjalankan pengawasan. Dalam aturan, semua orang bisa melaporkan bila terjadi pelanggaran dan langsung ditindaklanjuti.

Mengenai dengan kinerja dan netralitas, Arumahi mengemukakan pihaknya sangat netral, terbukti banyaknya laporan yang masuk baik dari kandidat yang merasa dirugikan lawannya hingga lembaga maupun mahasiswa.

Terkait pelanggaran ASN di beberapa daerah, Panwaslu juga telah mengeluarkan laporan berupa rekomendasi dan langsung mengirimkan ke pusat untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu bagi ASN terlibat dipanggil untuk diminta keterangan serta klarifikasi

Selain itu, mengenai dengan apakah ASN akan dijatuhi sanksi, kata dia, pasti dijatuhkan, namun Bawaslu maupun Panwaslu bukan memberikan melainkan institusinya seperti Komisi ASN, Kemendagri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena Bawaslu sudah melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan institusi dimaksud.

"Bila ada pelanggaran ASN di daerah-daerah Panwaslu disana bisa langsung melaporkan dengan mengeluarkan rekomendasi siapa saja ASN yang terlibat, sanksi dijatuhkan penundaan pangkat hingga paling tinggi pemecatan," katanya.

Diketahui, dalam aturan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS hingga dikuatkan dengan edaran Menteri Dalam Negeri, jelas ASN ataupun Pegawai Negeri Sipil netral juga tidak berpihak.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018