Pangkalpinang (ANTARA News) - Tim Intel Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Pu (36) warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di daerah itu.

"Tersangka Pu di tangkap di rumahnya pada Jumat (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berhasil ditangkap setelah Tim Intel Satbrimob menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di daerah Selindung Lama," kata Kasat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Farid Bachtiar di Pangkalpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, berbekal informasi tersebut, petugas dari Intel Sat Brimob Polda Babel melakukan pemancingan dengan cara memesan narkoba kepada tersangka sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah memastikan pesanan narkoba dari tersangka, tim langsung bergerak menuju ke rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal pelastik strip ukuran besar, dua bal pelastik strip ukuran kecil, satu paket plastik strip kecil sekitar 4 gram kristal sabu, satu buah korek api dan tiga buah sendok plastik, serta satu buah tas kecil warna.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa untuk diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel guna melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018