Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar dari pengusaha maupun dari anak buahnya.

Pada dakwaan pertama, Antonius disebut menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

"Terdakwa Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sejak Mei 2016-2017 menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2,3 miliar dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama karena berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016, pelabuhan Tanjugn Emas Semarang TA 2017 dan menyetujui penerbitan SIKK PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilakukan PT Adiguna Keruktama," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Antonius pertama kali bertemu dengan Adiputra alias Yongki pada pertengahan 2015.

Yongkie lalu membuka beerapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo sehingga pada 2015-2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikena kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan termasuk untuk Antonius.

"Pada 2016-2017, terdakwa sering membantu memberikan arahan kepada Adiputra Kurniawan alias Yongkie sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melaksanakan proyek pengerukan di beberapa tempat dan terdakwa juga menyetujui penerbitan SIKK," tambah jaksa Doddy.

Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu dengan Antonius dan memberikan kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo kepada Antonius.

"Yongkie mengatakan bahwa rekening tersebut nanti akan diisi uang dan ATM dapat digunakan sewaktu-waktu oleh terdakwa," ungkap jaksa.

Proyek pertama yang disetujui oleh Antonius adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; pelabuhan Samarinda Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar dan pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Imbalannya, Adiputra mentransfer ke rekening Joko Prabowo yang dikuasai Antonius dengan imbalan yang ditransfer secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar.

Proyek kedua adalah penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Karena dibantu penerbitan SIKK, PT Adhiguna mengirimkan Rp300 juta dari rekening Yongkie Goldwing ke rekening Joko Prabowo sebagai kompensasi kepada Antonius.

Proyek ketiga adalah penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Karena SIKK itu juga tidak kunjung diterbitkan maka Adi Putra menemui Antonius hingga akhirnya terbit SIKK pada 24 November 2016. Setelah SIKK keluar, Yongkie mentrasfer Rp300 juta ke Joko Prabowo sebesar Rp300 juta.

Proyek keempat adalah penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Antonius mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas sehingga pada 13 Juli 2017 Adi Putra mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih.

"Dari keseluruhan pemberian uang yang dilakukan Adiputra Kurniawan alias Yongkie diberitahukan kepada terdawka melalui BBM dengan menggunakan kata sandi antara lain `kalender tahun 2017 saya kirim` atau `telor asin sudah saya kirim` dan juga menggunakan kata `sarung`," tambah jaksa.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

"Terdakwa Antonius Tonny Budiono menerima pemberian yang telah habis dipergunakan oleh terdakwa padahal terdakwa adalah penyelenggara negara yang menjabat sebagai staf ahli menteri perhubungan bidang logistik, multi moda dan keselamatan serta selaku dirjen hubungan laut kementerian perhubungan," tambah jaksa Yadyn.

Padahal sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, Antonius mendapatkan penghasilan senilai Rp891,218 juta ditambah penghasilan sebagai anggota dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV 2016-2017 senilai Rp931,315 juta sehingga totalnya Rp1,822 miliar.

Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Antonius harta kekayaannya hanya berjumlah Rp1,723 miliar, sehingga penerimaan-penerimaan tersebut merupakan pemberian suap baik berupa uang maupun barang (gratifikasi) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawasan dengan kwajiban dan tugasnya.

Atas dua dakwaan itu Antonius didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Serta pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat KUHP yaitu mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan itu, Antonius tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 25 Januari 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018