Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri telah menahan Maria Feronika, istri wali kota Padang Panjang, Sumatera Barat, atas tuduhan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) di rumah dinas suaminya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa sekitar pukul 13.30 WIB, Kejaksaan Negeri Padang Panjang langsung menahan Maria Feronika di Rumah Tahanan Anak Air Padang, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Ekky.

Selain Maria Feronika, tersangka lain yang ikut ditahan adalah Rici Lima Saza.

Kedua tersangka itu digiring dari Padang Panjang, dan sampai di Rumah Tahanan Klas II B Padang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Maria Feronika yang mengenakkan kerudung berwarna merah jambu ditempatkan di sel khusus perempuan, sementara Rici Lima Saza di sel tahanan laki-laki Rutan Padang.

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan.

"Ada lima jaksa yang menangani perkara ini, secepatnya berkas dakwaan akan diselesaikan sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Keduanya diduga telah mengorupsi anggaran rumah tangga di rumah dinas wali kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015, dengan kerugian uang negara sekitar Rp160 juta lebih.

Maria Feronika diduga telah menggunakan anggaran rumah tangga di rumah dinas suaminya untuk kepentingan lain dengan modus mengeluarkan pembayaran gaji pekerja fiktif.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci, intinya pekerja tidak ada, tapi pembayaran tetap dilakukan," katanya.

Tersangka Rici Lima Saza dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Undang`undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, juga tampak hadir dan menunggu di pelataran Rutan Anak Air Padang hingga pukul 21.26 WIB. Namun, ia menolak memberikan komentar.

Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018