(Antara) - Tren gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda Sultra secara umum menurun,  dari 7.258 kasus pada tahun 2016, turun 15 persen menjadi 6.141 kasus pada 2017. Sementara,  tindak pidana yang mendominasiadalahtindak pidana penganiayaan sebanyak 1.148 kasus.