Pangkalpinang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung selama 2017 berhasil menyita sebanyak 1.573,15 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami juga berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 12 orang tersangka yang berhasil dibekuk," Kepala BNNP Kepulauan Babel, Brigjen Pol Nanan Hadiyanto di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan, jumlah para pengguna narkoba yang direhabilitasi selama 2017 yaitu sebanyak 201 orang, baik yang diamankan BNNP Babel maupun pelimpahan dari kepolisian.

"Untuk rehabilitasi ini kami lakukan di dua tempat yaitu Klinik Pratama BNNP Babel sebanyak 176 pengguna dan Yayasan Atap Langit sebanyak 25 pengguna," katanya.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dengan total delapan kegiatan advokasi dengan jumlah 129 audiens dan 53 kegiatan desiminasi.

"Untuk kegiatan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Babel dalam memberikan perlindungan agar tidak terkena bahaya narkotika. Kegiatan pemberdayaaan masyarakat ini gencar kami lakukan, tapi tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017