Jakarta (ANTARA News) - Dalam Sidang Khusus Majelis Umum PBB, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa pengakuan sepihak Amerika Serikat bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel ilegal dan harus ditolak.

"Pengakuan sepihak Amerika Serikat pada 6 Desember 2017 bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel dan akan dipindahkannya Kedubes AS ke Yerusalem bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional serta harus segera ditolak seluruh negara di dunia yang cinta damai," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani.

Menurut siaran pers Perwakilan Tetap RI untuk PBB di New York, Jumat, Dubes Dian Triansyah Djani menyampaikan pernyataan itu di depan 192 negara anggota PBB lain dalam Sidang Khusus Majelis Umum PBB mengenai "The Illegal Israel Actions in the Occupied East Jerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People" pada 21 Desember 2017.

Sidang Khusus tersebut telah mengesahkan Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.22 tentang Status Yerusalem yang didukung 128 negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor resolusi tersebut.

Amerika Serikat dan Israel bergabung dalam sembilan negara yang menolak resolusi itu bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau. Sementara 35 negara tercatat abstain dan 21 negara tidak hadir dan atau tidak memberikan suaranya.


Sangat berbahaya

Dian Triansyah Djani menegaskan bahwa keputusan Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim. Bagi masyarakat dunia, status kota suci Yerusalem dijamin oleh seluruh Resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat internasional menolak keputusan Amerika Serikat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional.

Indonesia bersama-sama negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Gerakan Non Blok (GNB)  meminta Presiden Majelis Umum PBB menyelenggarakan Sidang Khusus Majelis Umum PBB untuk menyikapi langkah Amerika Serikat memveto resolusi tentang status Yerusalem di Dewan Keamanan PBB pada 18 Desember 2017.

Setelah pengesahan resolusi di Majelis Umum PBB, keputusan Amerika Serikat dianggap tidak sah karena bertentangan dengan seluruh keputusan PBB sebelumnya, dan semua negara diminta untuk tidak mengikuti atau mengakui langkah Amerika Serikat.

Negara-negara juga diharapkan dapat mencegah dampak keputusan yang dapat mengancam proses perundingan damai, serta situasi perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.

Dalam menanggapi perkembangan isu Yerusalem, sikap pemerintah Indonesia konsisten dengan para pendiri bangsa hingga pemerintahan kini, yang didasarkan pada jiwa dan amanat konstitusi.

Di depan Sidang Majelis Umum PBB, Dubes Dian Triansyah Djani menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mundur sejengkal pun dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017