Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami substansi terkait proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

Saat ini, KPK sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017 dengan tersangka auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto.

"Audit itu mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pun pada Jumat (15/12) memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto untuk mendalami hal tersebut.

Tiga saksi itu antara lain tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI antara lain Imam Sutaya, Roy Steven, dan Kurnia Setiawan Sutarto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus tersebut.

Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.

Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017