Jakarta (Antara) - Pentingnya meningkatkan keselamatan penerbangan dan menjaga keberlangsungan sekolah penerbangan (pilot schools),  fasilitas pelatihan harus memenuhi persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang merupakan hal terpenting yang harus diatur oleh regulator (Kemenhub) dalam meningkatkan keselamatan penerbangan sipil selaku pembina teknis sekolah penerbangan di Indonesia.

Selain itu persyaratan luas area dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan teknis lulusan pada sekolah penerbang. Hal itu dikatakan pakar tranportasi sekaligus akademisi Danang Parikesit di Jakarta, Rabu,(13/12) menanggapi pemberitaan banyaknya lulusan sekolah pilot yang menganggur.

Terpenuhinya jumlah minimum pesawat yang digunakan untuk praktek penerbang juga menjadi salah satu persyaratan prioritas yang harus dilakukan pada sekolah penerbang dan sesuai ketentuan memenuhi paling sedikit harus memiliki 5 pesawat udara yang jenis atau tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbangan dengan satu diantaranya berupa pesawat udara bermesin ganda (multi engine). Selain itu, sekolah penerbang juga harus memiliki organisasi perawatan pesawat udara guna menjamin keselamatan selama pelatihan penerbangan.

Danang menjelaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis apabila sekolah penerbang tidak comply dengan ketentuan walaupun tidak dipublish, pihak industri maskapai penerbangan akan mengetahuinya, sekolah mana yang memenuhi kualifikasi, sehingga apabila standar fasilitas tidak terpenuhi, maka pilot lulusan sekolah penerbang tersebut akan kesulitan mencari pangsa kerja di maskapai penerbangan.

Banyaknya animo masyarakat untuk menjadi pilot pada sekolah penerbang saat ini, tentunya harus kita apresiasi dengan baik dalam menciptakan lapangan kerja yang kompetitif, sehingga kehadiran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada sekolah penerbang harus optimal.

Selain itu Kementerian Perhubungan selaku pembina teknis harus membuat kebijakan secara tegas dan konkrit dengan melakukan tindakan korektif terutama penertiban terhadap sekolah penerbang yang tidak comply dengan aturan standar keselamatan penerbangan sipil CASR 141.

Satu hal lagi yang tidak kurang penting menurut Danang, Kemenhub selaku regulator harus mampu jadi Dirigen atau konduktor yang baik dalam hal Human Research Planning termasuk pembinaan sekolah penerbangan ini. Alasannya profesionalisme pilot merupakan satu hal yang tidak bisa ditawar. "Menjaga kualitas, termasuk memperhitungkan berapa sebetulnya kebutuhan pilot per tahun. Sehingga data kebutuhan pilot yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini bisa dijadikan pegangan oleh sekolah-sekolah pilot", jelas Danang.

Sementara bagi sekolah-sekolah pilot, Danang mengingatkan bahwa sekolah pilot itu merupakan market regulated yang sangat padat aturan artinya sangat bertumpu kepada aturan keselamatan, sehingga sekolah-sekolah pilot jangan melihat hal ini sebagai peluang untuk menciptakan pasar kerja saja. "Jadi baik kemenhub maupun sekolah-sekolah pilot harus sama-sama ingat, bahwa lulusan sekolah pilot ini dibebani kemampuan untuk menjadi profesional yang sangat terkait dengan pentingnya aspek keselamatan penumpang. Untuk Kemenhub sendiri, ingat kemarin baru mengalami perbaikan peringkat keselamatan,yang harus dijaga dengan baik antara lain performance dan kualitas pilotnya," jelas dia.

Langkah Kemenhub juga bermuara kepada safety penerbangan. Karena itu Kemenhub memiliki komitmen yang sangat kuat dalam memperhatikan standard dan best practice internasional pendidikan penerbangan ini. Kemenhub berkomitmen memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di industri penerbangan, termasuk pendidikan penerbangan yang merupakan bagian dari rantai industri penerbangan.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017