... perokok pada remaja usia 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen pada 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016...
Jakarta (ANTARA News) - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), sebagai produsen rokok menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan terhadap anak untuk membeli komoditas itu.

Sekalipun ada peraturan hukumnya, namun sampai hari ini belum ada penindakan hukum serius atas praktik jual-beli rokok dengan konsumen anak-anak, sekalipun itu terjadi di lingkungan pusat pendidikan dan kesehatan. 

"Kami komit untuk terus berpartisipasi dengan para pihak, termasuk mitra kami, para retailer untuk menerapkan program PAPRA," kata Direktur Sampoerna, Ivan Cahyadi, kepada pers di Jakarta, Kamis.

Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) telah diterapkan perseroan sejak Oktober 2013 dan hingga 2017 ini telah menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkannya.

"Program ini awalnya diikuti 4.800 ritel di Jabotabek, laku terus berkembang ke kota kota lain seperti Surabaya, Bali, dan Medan," kata dia.

Cahyadi menjelaskan program ini adalah bentuk komitmen perseroan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Artinya, kata dia, perseroan akan berperan aktif dalam mengedukasi pedagang ritel agar memasarkan dan mempromosikan produk hanya kepada perokok dewasa.

Kini, tambah dia, jangkauan program PAPRA diperluas dengan melibatkan ritel yang tergabung dalam Komunitas Ritel Sampoerna (Sampoerna Retail Community).

Program ini dilakukan melalui penempatan gambar tempel, wobbler, tent card, dan iklan pada layar tayang di toko yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Jadi, intinya, tambah dia, program ini dilakukan dengan cara penempatan materi komunikasi serta edukasi kepada pemilik atau pekerja toko.  

Sebagai ilustrasi, toko-toko atau sekelas warung di Bangkok diharuskan menutup rapat etalase rokok mereka dan baru membuka penutup etalase itu dalam kilasan waktu cepat jika ada pembeli yang belanja rokok. 

Anak-anak dan remaja sangat dilarang membeli rokok dan penjual rokok bisa dihukum berat jika terbukti menjual rokok pada mereka.

Jadi, sejak awal pembeli rokok usia dewasa itu sudah tahu merek rokok yang dia beli. Adapun bungkus rokok semua merek di sana dibuat sama atau minimal mirip dan tidak atraktif. Rokok juga haram dijual pada radius tertentu dari sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lain.

Pada Juli tahun ini, Kementerian Kesehatan menyebutkan Indonesia menghadapi ancaman serius akibat peningkatan jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja.

Peningkatan perokok pada remaja usia 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen pada 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016.

Hasil survei indikator kesehatan nasional 2016 bahkan memperlihatkan angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8 persen.

Target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait prevalensi perokok anak usia 18 tahun, yaitu turun dari 7,2 persen pada 2009 menjadi 5,4 persen pada 2013.

Namun, kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8 persen pada 2016.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017