Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyayangkan PPP kubu Romahurmuziy yang mengklaim dan pengambilalihan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Jakarta, Sudarto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, aksi Romy itu ilegal karena jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA), PPP kubu Djan Faridz yang berhak menempati Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, itu.

"Tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita. Kita sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kita punya keputusan hukum tetap dari MA," ujar Sudarto, menanggapi pernyataan Romy yang akan menggunakan kantor DPP PPP itu dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede.

Sudarto juga mengatakan bilamana PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP yang berada di tengah kota Jakarta itu, maka sebaiknya dapat mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau dia (klaim) punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto juga kecewa dengan kubu Romy yang sebelumnya mengerakkan preman untuk menempati Kantor DPP PPP.

"Oleh karena itu kita melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena kita sebagai warga negara telah terganggu hak kita telah diambil. Kita pun akan menunggu respon dan tindakaan dari pihak yang berwajib," katanya.

Pewarta: Saiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017