Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi "online" atau dalam jaringan (daring) dengan menetapkan perempuan berinisial SK sebagai tersangka.

"Perempuan warga Bulak Setro Surabaya berusia 27 tahun itu menjalankan bisnis prostitusi melalui sebuah grup di media sosial Facebook," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.

Dia menjelaskan, di grup Facebook itu SK menuliskan "Open BO Layanan Threesoeme", dengan menampilkan foto seorang perempuan berinisial AY.

"Artinya SK dan AY siap dibooking," katanya. Di grup Facebook tersebut SK juga mencantumkan tarif senilai Rp850 ribu per 2 jam.

Polisi lantas menelusurinya. "Transaksinya lewat percakapan pribadi di Facebook yang kemudian berlanjut di media sosial Whatsapp," ucap Ruth.

Hingga akhirnya diperoleh kesepakatan antara SK, AY dan seorang lelaki pelanggannya yang berlanjut di sebuah hotel kawasan Jalan Embong Kenongo Surabaya, polisi pun bergerak melakukan penggerebekan.

Polisi menyatakan AY dan seorang lelaki pelanggannya sebagai korban dan hanya menetapkan SK sebagai tersangka.

Penyelidikan polisi mengungkap AY, usia 27 tahun, ternyata adalah tetangga SK di Jalan Bulak Setro Surabaya.

Kepada polisi, SK berdalih baru pertama kali menjual tetangganya itu setelah mengeluh butuh uang dan dia berniat membantunya.

Dari tarif Rp850 ribu, SK mengaku mengambil bagian Rp425 ribu, yang artinya hasilnya dibagi rata dengan AY.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Ruth mengatakan grup Facebook yang menjadi sarana tersangka SK dalam menjalankan bisnisnya selama ini kerap digunakan oleh mucikari lain dalam menjalankan bisnis serupa.

"Sebelumnya kami juga pernah menangkap pelaku lain dari grup Facebook ini sehingga kami masih terus mengembangkan penyelidikan," ujarnya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017