Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/11), sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Besok (Kamis) rencananya di KPK langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu.

Halim menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak KPK yang akan menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan.

Halim mengaku akan hadir langsung mendampingi empat penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat pemeriksaan Novanto.

Halim mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan Novanto terkait kegiatan di dalam kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

"Apa aktivitas dia (Novanto) di dalam mobil, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujar Halim.

Penyidik juga akan menanyakan kepada Novanto perihal kaca kiri bagian belakang yang pecah dicocokkan dengan keterangan saksi ahli.

Halim menyatakan dirinya akan menerima pengemudi kendaraan yang ditumpangi Novanto sekaligus tersangka kecelakaan tunggal itu yakni Hilman Mattauch sebelum menuju KPK.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

(T.T014/K007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017