Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pergantian Ketua DPR usai KPK menahan Setya Novanto tergantung kepada sikap Fraksi Partai Golkar sehingga pimpinan DPR tidak akan ikut campur dalam masalah itu.

"Masyarakat kalau mempunyai pendapat, usul, dan saran tentunya disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar karena memang Fraksi Golkar yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Agus di Jakarta, Senin.

Dia meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum sehingga aparat penegak hukum yang berwenang mengambil putusan.

Agus mengatakan Golkar yang berwenang menarik, mengusulkan, mempertahankan atau mengganti kadernya pada kursi pimpinan DPR.

"Semua tertera pada UU MD3 bahwa selama Pak Novanto itu statusnya belum inkrah, namun kalau sudah inkrah tidak boleh menjadi Ketua DPR," tegas dia.

Selain itu, menurut dia, MKD berwenang memroses dugaan pelanggaran etika anggota DPR yang menerima masukan dari masyarakat.

Politisi Partai Demokrat itu menilai masyarakat bisa melaporkan ada dugaan pelanggaran etika dan MKD pasti akan memrosesnya.

"Kalau yang melaporkan anggota DPR sendiri malah kurang pas dan kurang tepat karena yang paling tepat adalah masyarakat. Karena MKD juga membuka seluruh akses kepada masyarakat," kata Agus.

Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK di gedung KPK setelah dinyatakan sehat.

Setnov tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi jingga dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1, Jakarta Timur.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017