Jayapura (ANTARA News)- Warga di Provinsi Papua tidak lama lagi harus menjalankan wajib berdoa setiap pukul 12.00 WIT, setelah peraturan gubernur soal itu dikeluarkan pemerintah setempat.

"Tanah Papua adalah tanah perjanjian dan harus ada refleksi bagi seluruh umat di atas tanah ini, tidak mengenal siapapun juga, tidak mengenal agama apapun juga, namun semua yang hidup di atas tanah ini dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdoa kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Sekda Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen di Jayapura, Minggu.

Menurut dia, Pemprov Papua akan mengeluarkan satu peraturan gubernur (Pergub) untuk seluruh warga di tanah Papua melaksanakan doa pada pukul 12.00 WIT atau jam 12 siang.

"Entah berapa menit ataupun berapa detik, harus berdoa di jam 12,00 siang itu kepada Tuhan yang maha kuasa," ujarnya.

Dia mengatakan, pergub tentang wajib berdoa jam 12 siang bagi seluruh warga di tanah Papua ini rencananya akan diaplikasikan pada 2018.

Sementara itu, Uskup Jayapura Mgr Leo Laba Ladjar OFM mengatakan tadisi doa itu amat tua di kalangan umat katolik.

"Itu tradisi yang amat tua khususnya bagi umat katolik bahwa Maria diberi kabar oleh malaikat Tuhan bahwa dia akan menjadi bunda sang penebus," katanya.

Menurut dia, budaya doa dulunya dibuat sejak pagi hari, dan itu sudah berlangsung lama di kampung-kampung sejak dulu.

"Kalau di kampung-kampung itu lonceng gereja berbunyi, waktu sekitar jam 6 sore, dan seluruh umat yang beraktifitas, baik di kebun bahkan di mana saja, semua umat berhenti dan berdoa, demikian tengah hari juga demikian," ujarnya.

"Di kampung kami ini tradisi yang turun temurun, kalau main bola berhenti sejenak dan berdoa, di sekolah pun berhenti sejenak berdoa dulu, namun tradisi itu kini sudah hilang," ujarnya.

Uskup Leo menambahkan, tradisi itu yang mau dihidupkan kembali, agar supaya tidak hanya umat Islam yang berdoa pada jam-jam tertentu akan tetapi umat Kristen juga berdoa pada jam-jam tertentu.





Pewarta: Musa Abubar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017