Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebanyak 46 saksi terkait kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta perlindungan kepada lembaganya.

"Sampai sekarang ada kurang lebih empat puluh enam, ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK. Tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih, jadi sudah cukup banyak saksi yang kami lindungi," kata Haris di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya mendapatkan tuntutan balik.

"Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum.

"Nah perlindungan fisik tentunya masalah mereka dari berbagai serangan fisik tetapi yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika selama ini perlindungan lebih kepada saksi dan pelapor, maka nantinya LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada seorang yang menjadi "justice collaborator".

"Ini ke depan bukan hanya saksi dan pelapor tetapi juga "justice collaborator" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana subjek yang dilindungi juga ahli dan juga "justice colllabolator"," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, KPK dan LPSK juga akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi.

"Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama."

"Kerja samanya sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak 2010 namun untuk perpanjangan MoU karena faktor kesibukan masing-masing sehingga berakhir 2015 belum ada perpanjangan," kata Haris.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015 lalu.

"Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang kerja sama MoU ini sudah berakhir pada tahun dua ribu limabelas. Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Menurut dia, lembaganya sangat senang karena dengan adanya bantuan dari LPSK tersebut sudah mengurangi beban dari KPK sendiri.

"Saya pikir bukan hanya KPK tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban, ini perintah Undang-Undang bukan karena kemauan pribadi ke pribadi," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017