Manokwari (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise di Manokwari, Sabtu, mengatakan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dibuat untuk mempertegas perlindungan bagi perlindungan dan anak.

Yembise pada pertemuan di salah satu hotel Manokwari, Sabtu, mengatakan, rancangan UU PKS sedang digodog bersama DPR.

Kehadiran undang-undang ini akan menjadi pelengkap bagi undang-undang KDRT dan undang-undang perlindungan anak, katanya.

"Angka kekerasan secara nasional masih cukup tinggi. Sebagian besar korbanya adalah perempuan," kata dia.

Menurut dia, angka kekerasan di wilayah Papua dan Papua Barat paling tinggi dibanding daerah lain di Indonesia. Persoalan ini harus segera dihentikan melalui kebijakan dan aturan yang tegas.

Dia menyebutkan, UU PKS akan memberi ancaman atau sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menteri mengajak kaum perempuan di daerah tersebut, tidak takut melapor ketika menjadi korban kekerasan atau perdagangan peremouan dan anak.

"Ada tembak mati, hukuman seumur hidup hingga sanksi sosial. Negara tegas melindungi perempuan dan anak," ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Yohana juga mengatakan, kasus perdagangan manusia pun masih terjadi Indonesia. Diharapkan kasus tersebut tidak terjadi di Papua Barat.

Ia pun menyinggung masalah perdagangan minuman keras. Terkait masalah ini, ia telah bertemu dengan gubernur Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, lanjut Yohana, ia meminta gubernur Sultra turut mencegah pengiriman minuman keras jenis cap tikus dari Sultra ke Papua.

"Tapi saya juga minta orang-orang Papua jangan lagi membeli minuman keras ke sana untuk dijual di Papua Barat. Semua pihak harus berkomitmen," ujarnya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017